Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan PSBB, Lalu Nasib Ojol?

Image
Sumber Gambar: akurat.co

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang rencananya akan dimulai pada (10/4/2020) mendatang.

Lantas bagaimana nasib para Ojol nantinya?

Dilansir dari laman Akurat, penerapan PSBB yang dilakukan guna meminimalkan penularan COVID-19 di Ibu Kota ini tentunya akan sangat berpengaruh bagi para pekerja angkutan daring atau ojek online.

Walau begitu, anies mengatakan untuk angkutan daring roda empat harus ada batasan penumpang yang diangkut untuk menjaga jarak aman. Dia tak merinci jumlah maksimal penumpang yang harus diangkut namun yang jelas penumpang tak boleh duduk berdempet-dempetan.

"Kendaraan roda empat itu untuk membawa penumpang itu boleh tapi dibatasi penumpangnya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta Selasa (7/4/2020) malam.

Untuk pengenudi angkutan daring roda dua, sejauh ini Pemprov DKI belum mengeluarkan aturan khusus. Artinya pengojek roda dua masih bisa beroperasi saat PSBB diberlakukan.

"Iya (untuk Ojol belum ada pembatasan)," tandasnya.

Sementara itu untuk angkutan umum konvensional baik milik pemerintah atau swasta akan dilakukan pemangkasan 50 persen jumlah penumpang.

Misalnya satu kendaraan berkapasitas 50 orang  maka saat PSBB diterapkan mereka hanya diperbolehkan mengangkut 25 orang saja.

Kemudian waktu operasional kendaraan umum juga dipangkas hingga 12 jam saja. Semula pukul 06.00 - 20.00 WIB kini kendaraan umum hanya bisa  beroperasi pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

"Kapasitas penumpang transportasi umum  50 hanya persen,"tukasnya.

Jadi, bagaimana menurut kalian?

Sumber: Akurat.co

Komentar