| Sumber: Mukhamad Misbakhun |
Beberapa tahun yang lalu, dengan ditahannya salah satu anggota DPR Mukhamad Misbakhun dalam kasus Misbakhun, sempat dicurigai bahwa itu adalah kriminalisasi atas dirinya yang mungkin telah dilakukan oleh SBY.
Dalam peluncuran buku Misbakhun yang berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century," di Jakarta, Misbakhun mengaku mengalami kriminalisasi. Kasus Misbakhun ini terkait soal pemalsuan letter of credit (L/C) perusahaan miliknya, PT. Selalang Prima, yang ditempatkan di Bank Century.
“Sejak awal, kasus ini sudah terlihat disetir demi kepentingan penguasa, tepatnya lingkaran istana dan Presiden SBY,” ujarnya.
Ia mengatakan, Presiden SBY selalu menyatakan dirinya sebagai Pesiden yang menghormati HAM, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan tidak melakukan intervensi hukum. Namun Misbakhun menambahkan bahwa dalam kasus Misbakhun ini SBY dinilai terbukti melakukan kriminalisasi.
“Dalam eranya, beliau pernah memenjarakan seorang yang bernama Misbakhun. Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY," kata Misbakhun.
Misbakhun menjelaskan, saat dirinya diperiksa, berbagai argumen hukum disampaikan oleh petugas agar dirinya mau menandatangani surat penangkapan seperti diamanatkan UU.
"Jika dalam dokumen itu disebutkan bahwa saya melakukan segala macam tuduhan yang ditimpakan, saya tidak akan pernah menandatanganinya sampai kapanpun. Tapi, saya akan bersedia menandatangani, jika alasan penangkapan saya diubah menjadi 'Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono'," tuturnya.
Petugas Kepolisian akhirnya menerima alasan itu. Misbakhun pun menandatangani surat penangkapan yang di dalamnya tertera kalimat, “ditahan kerena saya melawan SBY,” itu.
Bahkan kasus Misbakhun ini seketika berubah menjadi tuduhan yang membuat seolah ini adalah kasus Misbakhun korupsi dan membuatnya divonis penjara selama setahun di PN Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi 2 tahun.
Namun, pada proses Peninjauan Kembali (PK), MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis. Tuduhan akan kasus Misbakhun korupsi tidak terbukti, ia tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan. Politisi asal Pasuruan itu direhabilitasi namanya oleh negara. Sejumlah narasumber hadir pada peluncuran buku tersebut, seperti Jusuf Kalla, Yusril Ihza Mahendra, serta Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, setiap perjuangan ada resiko seperti Misbakhun. Sama dengan perjuangan Bung Karno yang sempat dipenjara. Tetapi, politisi di era sekarang termasuk Misbakhun, harus berhati-hati karena karena bisa terkena persoalan yang diluar dugaan dalam upaya menegakkan kebenaran.
"Novel Baswedan muncul dalam kasus burung walet. Yusril Ihza Mahendra di kasus Sisminbakum. Messagenya, hati-hati you ngomong," kata Jusuf Kalla, yang menganalisis kasus Century memang rumit sehingga belum ada kejelasan.
Komentar
Posting Komentar