![]() |
| Sumber Gambar: Google.com |
Belasan tambang emas yang berada di Kecamatan Seimpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kini telah ditutup. Dikatakan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah, belasan tambang emas itu merupakan tambang emas yang memang tidak memiliki izin.
"Pada operasi ini kami menyita sejumlah barang bukti seperti peralatan yang digunakan gurandil untuk menambang," kata Nuredy, di Sukabumi, Rabu (4/3/2020).
Seperti yang dilansir dari laman Akurat, apel konsolidasi ini kemudian dilakukan oleh Polres Sukabumi, TNI, Polisi Hutan (Polhut), Satpol PP dan instansi lainnya ini yang dipimpin langsung Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah di Lapang Sepak Bola Bojong Asih, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan yang juga dihadiri Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi Letkol (Arm) Suyikno.
Sebanyak 359 personel langsung diturunkan ke sejumlah titik, dimana hal itu membuat Gurandil tidak bisa berkutik saat melakukan aktivitasnya.
Akibat penambangan ilegal ini, ada sebanyak 18 lubang di Blok Acing dan Cihaur kawasan HGU Perkebunan Bojong Asih yang kemudian ditutup petugas gabungan. Agar tidak ada lagi yang beraktivitas di sekitar lubang tambang dipasang garis polisi.
"Sebelumnya kami memberikan imbauan kepada siapapun agar tidak melakukan aktivitas ilegalnya itu, namun tidak digubris. Maka dari itu, kami lakukan langkah penegakan hukum," tuturnya.
Nuredy juga mengatakan selain menutup tambang emas ilegal dan menyita barang bukti, pihaknya juga menangkap delapan orang gurandil atau penambang ilegal dari lokasi. Sikap tegas ini juga bertujuan memberikan efek jera dan delapan orang itu masih dalam pemeriksaan.
Sumber: Akurat.co

Komentar
Posting Komentar