![]() |
| Sumber Gambar; ILUSTRASI. Barang bukti tindak kejahatan penipuan online ditunjukkan pada wartawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017). Polisi tangkap pembobol kartu kredit dengan modus mengaku jadi pegawai BCA. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO |
Tersangka pembobolan kartu kredit nasabah Bank BCA kini akhirnya telah ditangkap Polisi. Walau begitu, polisi hanya menangkap tujuh tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut antara lain Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini, dimana satu diantaranya yaitu Yopi Altobeli tewas saat melawan petugas.
Dilansir dari laman Keuangankontan, Aksi tersebut dilakukan tersangka dengan modus mengaku sebagai pegawai Bank BCA yang kemudian membantu korban membatalkan transaksi belanja online.
"Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Para tersangka awalnya mencari nomor telepon nasabah Bank BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK). Yang kemudian mereka mengaku sebagai pegawai Bank BCA yang hendak membantu korban membatalkan transaksi belanja online.
"Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana.
Korban pun memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirim melalui pesan singkat. Selanjutnya, tersangka menguras uang dalam kartu kredit korban. Kerugian Bank BCA diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.
"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya.
Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah laptop.
Atas perbuatannya, para tersangka pembobol Bank BCA itu dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.
Sumber: Keuangan.Kontan.co.id

Komentar
Posting Komentar