![]() |
| Sumber Gambar: Google.com |
Dua orang pengedar sabu berhasil ditangkap oleh Polsek Kebon Jeruk pada Selasa (10/2/2020) malam.
Dilansir dari laman Akurat, dua orang pengedar narkotika ini bernama Deri Saputra dan Dhiki Rahayu. Keduanya ditangkap di parkiran Indomaret yang berada di Jalan Panjang H. Domang Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2020) malam.
"Barang bukti yang dibawa oleh dua orang pelaku ini kurang lebih seberat 1 Kilogram," ucap Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy kepada AKURAT.CO, Rabu (11/3/2020).
Dikatakan Ardhy, penangkapan ini berawal dari sebuah informasi. Dan kemudian pihaknya langsung terjun ke lokasi tersebut. Dimana keduanya ditangkap saat sedang menunggu pembeli.
"Selain 1 kilogram sabu, kami juga temukan paketan sabu dengan berat 0,48 gram. Kami juga amankan satu unit mobil Honda Brio T 1883 AW, HP Samsung, HP Vivo, ATM BCA," beber dia.
Kini keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kebon Jeruk setelah Polisi menetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup.
Sumber: Akurat.co

Komentar
Posting Komentar