Dua Kurir Narkoba di Cilandak Berhasil Diringkus Polisi

Image
Sumber Gambar: Tiga tersangka kurir dan operator narkoba ditangkap BNNP DKI Jakarta | AKURAT.CO/Ridwansyah

Kabar terbaru kini datang dari Polres Metro Jakarta Selatan yang berhasil menangkap dua kurir Narkoba di kawasan Cilandak pada Selasa (3/3/2020).

"Keduanya ditangkap di kos-kosan di daerah Cilandak, dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 201,32 gram Sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Seperti yang dilansir dari laman Akurat, tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba. Dimana pelaku mendapatkan narkoba di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat dari seseorang berinisial X yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian mereka mengambil narkoba itu dari Bekasi pada Selasa (3/3) dini hari, dan saat itulah polisi berhasil menangkap keduanya.

"Kedua pelaku ini adalah suruhan dari pelaku lainnya yang dipanggil Jawa, statusnya juga DPO," kata Budi.

Kedua pelaku mengaku hanya disuruh untuk mengambil narkoba tersebut dan dijanjikan uang masing-masing senilai Rp250 ribu.

"Pengakuan mereka ini bukan yang pertama, sudah beberapa kali disuruh oleh orang bernama Jawa itu. Karena keduanya tidak punya pekerjaan, hanya pengangguran," kata Budi.

Atas perbuatan keduanya dikenakan Pasal 14 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Sumber: Akurat.co 

Komentar