Hakim Tolak Eksepsi Trio Terdakwa Kasus 'Ikan Asin'

Hasil gambar untuk Eksepsi Trio Terdakwa 'Ikan Asin' Ditolak Hakim"
Sumber: Nusa Bali

Kabar terbaru kini datang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin telah menolak eksepsi yang dilayangkan oleh trio ikan asin pada (20/1).

Dimana dalam eksepsi, trio terdakwa ikan asin menyampaikan nota keberatan yakni pemindahan lokasi persidangan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa, saya ulangi, menolak keberatan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa," kata ketua hakim Djoko Indiarto, melansir dari laman Akurat.

Dengan penolakan eksepsi tersebut, sidang tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 27 Januari 2020 mendatang.

Sumber: Akurat.co 

Komentar