![]() |
| Universitas Sumatera Utara - Mesjid |
Baru-baru ini sedang viral sebuah video kades yang dikabarkan menyegel mushola dan melarang warganya sholat di mushola tersebut.
Video yang diunggah oleh akun @Mrmarshall_rama, pada Minggu (28/7) ini terjadi di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dimana kades yang diketahui perempuan itu adu mulut dengan warganya perihal kebijakan tersebut. Kades beralasan bangunan mushola tersebut belum memiliki izin.
Kejadian di perum agape desa tumaluntung, kec kauditan, kab minut Sulut— marshallrama - #IsyKarimanAwMutSyahidan (@Mrmarshall_rama) July 27, 2019
Kepala desa segel mushola dan melarang orang shalat dengan alasan tidak ada izin.!!??
😡😡😡 pic.twitter.com/RuL4FTgiLq
"Itu harus ada izin untuk tempat beribadah, tempat mushola, dan tempat masjid to?" ucap Kades perempuan yang belum diketahui namanya itu.
Tak hanya itu, dalam video itu juga terlihat beberapa orang berpeci dan seorang Polisi.
"Mushola itu tidak ada undang-undangnya," kata seorang pria berpeci menanggapi Kepala Desa.
Kepala Desa tersebut mengaku, perihal ketersediaan izin untuk bangunan tempat ibadah juga telah mendapat imbauan dari kepala Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab itu, ia tetap ngotot agar warga tidak menjalankan sholat di musholla tersebut.
"Okay, jadi keputusannya begini. Keputusannya sesuai tadi Kapolres baru saja 10 menit yang lalu, memberikan informasi, (Musaholla) ini tidak perlu dikunci, tapi tidak boleh digunakan," tutur Kades itu.
Sementara itu, warga juga tetap mencoba mempertahankan musholla tersebut dan meminta agar mereka tetap bisa melaksanakan sholat disana.
"Iya memang saya kepala desa, tapi kita harus bertindak juga netral, Pak," kata Kepala Desa menanggapi warganya.
Sumber: akurat.co
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar