Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Image result for Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

Pria bernisial HS yang diketahui mengancam ingin memenggal kepala Presiden Indonesia, Joko Widodo akhirnya berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kabid Humas Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo membenarkan penangkapan terhadap HS pengancam penggal kepala Presiden RI.

"Iya kita sudah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, Tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Argo saat dihubungi Minggu (12/5/2019).

"Sudah ditangkap, berarti sudah (tersangka)," tambah Argo.

Tindakan mengancam keamanan negara dan juga telah melakukan pengancaman pembunuhan kepada kepala Negara melalui video akan dipidana dengan pasa; UU ITE. 

"Pengancaman, pembunuhan terhadap presiden RI  dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," pungkas Argo.

Saat ini HS, warga Palmerah Barat, Palmerah, Jakarta Barat masih menjalani pemeriksaan awal. Argo mengaku akan menggelar konferensi pers terkait hal ini esok hari, Senin (13/5/2019).

"Masih diperiksa. Besok konpers (konferensi pers)," kata Argo.




Sumber: akurat.co 

Komentar