![]() |
| Liputan6.com |
Kebijakan hukuman mati bagi kaum LGBT sepertinya akan ditarik kembali oleh pemerintah Brunei Darussalam. Pasalnya kebijakan ini telah dikaji ulang setalah banyaknya protes global.
Seperti yang diketahui, berdasarkan undang-undang Brunei. Kaum LGBT akan menerima hukuman penjara 10 tahun.
Namun tak sampai disitu saja, ternyata pada 3 April kemarin keluar aturan baru terhadap kaum LGBT. Hukuman mati, aturan ini diberlakukan bersamaan dengan diberlakukannya hukum syariah lainnya, seperti potong tangan untuk para pencuri.
Karena itu, dalam pidatonya. Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan bahwa ia menyadari banyaknya kesalahpahaman tentang implementasi undang-undang tersebut.
Penghapusan hukuman mati bagi LGBT ini kemudian disambut baik oleh Sekretaris Jenderal Persemakmuran Patricia Scotland.
Sumber: akurat.co
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2767062/original/012383200_1554166447-balko.jpg)
Komentar
Posting Komentar