Kasus Bachtiar Nasir Akan Terus Didalami Oleh Polisi

Image result for bachtiar nasir polisi
Bachtiar Nasir, telah diagendakan akan dipanggil oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri | SuratKabar.id

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyalahgunaan dana yayasan dengan tersangka Bachtiar Nasir kini masih didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim.

Sebelumnya, polisi akan melakukan pemeriksaan yang juga direncanakan pada Rabu (8/5/2019), terhadap Bachtiar Nasir sebagai status tersangka.    

Sebagaimana diduga Bachtiar Nasir telah melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Surat panggilan itu betul terkait dugaan penyalahgunaan dana yayasan. Tentunya akan didalami dari penyidik eksus itu yang menangani kasus tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).      

Kasus yang bergulir sejak 201, saat itu dikatakannya kurang cukup alat bukti untuk menjerat mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF). 

"Sekarang penyidik tentunya memiliki alat bukti. Oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi terkait beberapa temuan-temuan penyidik," ujarnya.          

"Ya tentunya penyidik sudah mempunyai alat bukti kesana. Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan (Bachtiar) mengklarifikasi data-data dan alat bukti besok. Nanti akan didalami karena besok baru dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.   




Sumber: akurat.co 

Komentar