![]() |
| Sumber: detikNews |
Berita kali ini datang dari Jupiter Fortissimo yang kembali ditangkap lantaran kedapatan kembali mengulangi perbuatannya itu.
Kali ini ia berhasil dibekuk oleh Subdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di dalam kos-kosan yang terletak di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (11/2) 2019 lalu.
Saat ditangkap, Jupiter mengangkat sebuah lemari bersama dengan salah seorang temannya yang bernama Eko Agus Iswanto (EAI).
Dari penangkapan itu, tim yang dibawah pimpinan Kanit Kompol Bonar mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram dalam laci lemari Jupiter dan 2,04 gram sabu-sabu dalam saku kanan Eko Agus.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di laci meja dalam kamarnya yang didalamnya terdapat sebuah tempat kacamata, setelah dibuka dan dilihat disana ada barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Kamis (14/2).
"Kemudian dalam tersangka EAI kita lakukan penggeledahan, di saku sebelah kanan itu kita juga menemukan narkotika jenis sabu juga seberat 2,04 gram brutto," tambah Argo.
Atas perbuatannya itu, Jupiter dan temannya disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara," tukas Argo.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar