| Sumber: Tribunnews.com |
Kasus Misbakhun, kasus ini melibatkan salah satu politikus Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. Banyak dari masyarakat yang mengatakan bahwa kasus Misbakhun yang kemudian berganti menjadi kasus Misbakhun korupsi itu adalah tuduhan dan itu adalah bukti adanya 'kriminalisasi' terhadap para anggota DPR tersebut.
Memang faktanya menyebutkan bahwa kini Misbakhun bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) mengenai kasus Misbakhun korupsi yang menyangkut L/C (letter of credit) yang merupakan fiktif perusahaannya di Bank Century.
"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk.
Namun masih dicurigai bahwa adanya kasus Misbakhun ini karena adanya campur tangan pemerintah saat itu. Ia pun menuliskan hal tersebut di twitternya.
"Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal". (@MMisbakhun)
Hamdi kemudian melanjutkan, bahwa atas kasus tudingan Misbakhun korupsi atas L/C fiktif itu terjadi karena Misbakhun semakin aktif mengenai Bank Century. Ia mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.
"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istana karena kebijakan itu ditengarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009. Berkembang dugaan bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana untuk kepentingan pemilu," kata Hamdi.
Walau begitu akhirnya Misbakhun kini telah bebas dan kembali menjadi anggota DPR. Dan mungkin kasus Misbakhun korupsi yang pernah terjadi akan hanya menjadi kenangan saja.
Komentar
Posting Komentar