
Pada (29/10) kemarin, Permohonan Tahanan Kota aktivis Ratma Sarumpaet ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dengan alasan yang sangat subjektif dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ratna sendiri mengaku mengajukan surat permohonan itu dikarenakan alasan kesehatannya. Sebab, selama mendekam dibalik jeruji besi, ia kerap mengeluhkan kesehatannya terganggu.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengaku, Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya sudah memeriksa kesehatan Ratna, tapi hasilnya kondisi Ratna normal tidak ada penyakit seperti yang ada dalam surat permohonan tahanan kota.
"Kan Polda punya dokter, punya poliklinik, punya Biddokkes ya jadi kalo ada keluhan tahanan semua tahanan pun dokter akan memeriksa. Seandainya perawatan kurang pun bisa kita rujuk ke rumah sakit Polri Kramatjati. Normal ya normal," ucap Argo Kamis (8/11).
Oleh karena itu, penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menolak permohonan tahanan kota Ratna. Nanti, pihaknya juga akan komunikasi dengan kuasa hukum Ratna soal penolakan tersebut.
"Ya intinya penyidik sudah menyampaikan kalo penyidik tidak mengabulkan sudah saya sampaikan tadi ya," tukas dia.
Sumber : akurat.co
Komentar
Posting Komentar